Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
BPD
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
FUNGSI BPD
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Permendagri No.110/2016
TUGAS BPD
Menggali aspirasi masyarakat;
Menampung aspirasi masyarakat;
Mengelola aspirasi masyarakat;
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah BPD;
Menyelenggarakan musyawarah Desa;
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.